SALINAN
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.
Pasal 1
(1)
Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang
wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah
yang berlaku nasional.
(2)
Standar kepala
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 April 2007
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Kualifikasi
Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
- Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau
nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada waktu
diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat
serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS
disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang
berwenang.
2. Kualifikasi
Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
1)
Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
.
1)
Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
1)
Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
1)
Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
1)
Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
1)
Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan
SDLB/SMPLB/SMALB;
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)
Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala
Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1) Memiliki
pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat
pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
B. KOMPETENSI
NO.
|
DIMENSI KOMPETENSI
|
KOMPETENSI
|
1
|
Kepribadian
|
1.1. Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan
akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
|
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
|
||
1.3 Memiliki
keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
|
||
1.4 Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
|
||
1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah
dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
|
||
1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai
pemimpin pendidikan.
|
||
2
|
Manajerial
|
2.1 Menyusun
perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
|
2.2 Mengembangkan
organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
|
||
2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka
pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
|
||
2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan
sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
|
||
2.5. Menciptakan
budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
|
||
2.6 Mengelola
guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
|
||
2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/
madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
|
||
2.8 Mengelola
hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide,
sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
|
||
2.9
Mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik.
|
||
2.10
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai
dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
|
||
2.11.
Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip
pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
|
||
2.12
Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/ madrasah.
|
||
2.13
Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung
kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
|
||
2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
|
||
2.15
Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan
manajemen sekolah/madrasah.
|
||
2.16
Melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/
madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
|
||
3
|
Kewirausahaan
|
3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan sekolah/madrasah.
|
3.2 Bekerja keras untuk mencapai
keberhasilan sekolah/madrasah sebagai
organisasi pembelajar yang efektif.
|
||
3.3
Memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
|
||
3.4
Pantang
menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang
dihadapi sekolah/madrasah.
|
||
3.5
Memiliki
naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah
sebagai sumber belajar peserta didik.
|
||
4
|
Supervisi
|
3.1 Merencanakan program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
|
3.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap
guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
|
||
3.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik
terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
|
||
5
|
Sosial
|
4.1
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
|
4.2 Berpartisipasi
dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
|
||
4.3
Memiliki kepekaan sosial
terhadap orang atau kelompok lain.
|
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
|