Rabu, 25 September 2013

Akreditasi


Pelaksanaan Visitasi Akreditasi Madrasah Tsanawiyah Al-Muthmainnah Ciogong akan dilaksanakan pada hari Jum'at - Sabtu Tanggal 27 - 28 September 2013. Tim Asesor yang sebelumnya Visitasi di MTs Al-Bayan Leles dan MTs Leles berasal dari Bekasi dan Cirebon.

Merupakan kebahagiaan yang tak terhingga bagi kami Keluarga Besar MTs Al-Muthmainnah karena bisa terakreditasi lagi yang kedua kalinya dari tahun 2006.

Rabu, 26 Desember 2012

Sosialisasi UN 2012

Pelaksanaan Sosialisasi Ujian Nasional tingkat Madrasah Tsanawiyah untuk KKM Tanggeung, KKM Sukanagara dan KKM Saganten dilaksanakan pada hari Kamis 27 Desember 2012 bertempat di Aula KDA Kementerian Agama Kabupaten Cianjur. Utusan dari MTs Al-Muthmainnah yaitu Bapak Sunandar, S.Pd.I. didampingi oleh Bapak Nandang Toyib, S.Pd.

Workshop

Alhamdulillah pada akhir tahun ini Madrasah Tsanawiyah Al-Muthmainnah bisa mengirimkan utusan untuk ikut kegiatan Workshop Pengembangan Keunggulan Madrasah Melalui Pemanfaatan Jaringan Teknologi Informasi Terpadu yang diselenggarakan oleh Yayasan Global Infratama, Direktorat Madrasah Kementerian Agama RI dan Universitas Islam Nusantara Bandung.

Dedi Koswara yang diutus untuk mengikuti kegiatan tersebut di Hotel Endah Prahyangan Bandung selama 3 hari mulai tanggal 26 - 28 Desember 2012. Diharapkan melaui kegiatan ini :
  1. Dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan pengelola dan penyelenggara pendidikan dalam upaya membangun keunggulan madrasah;
  2. dapat memahami standar-standar pengelolaan pendidikan di madrasah sesuai standar minimal yang ditetapkan pemerintah maupun tuntutan masyarakat;
  3. Dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong, mempengaruhi keunggulan madrasah;
  4. Dapat tersusun instrument minimal  dalam pengembangan keunggulan madrasah;
  5. Dapat mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat terbangunnya keunggulan madrasah;
  6. Dapat merumuskan ciri-ciri keunggulan madrasah diantaranya; (1). Kepemimpinan dan manajemen yang kuat (2). Kualitas sumberdaya yang terus ditingkatkan (3). Input siswa berkualitas (4). Keberadaan sarana dan prasarana yang mendukung, termasuk sistem asrama jika dimungkinkan (5). Kurikulum yang berkembang, termasuk extrakurikuler (6). Kerjasama kelembagaan dan dukungan masyarakat.
  7. Dapat menyusun langkah-langkah program dalam membina dan mengembangkan keunggulan madrasah.

Sabtu, 16 Juni 2012

Infromasi Sertifikasi PTAI

Nomor : DT.I.I/PP.00/508/2012

Terlampir kami informasikan Daftar Calon Peserta (Long List) Sertifikasi bagi Guru RA/ Madrasah dalam Jabatan. Daftar ini memuat guru RA/ Madrasah calon peserta sertifikasi yang memenuhi syarat dan telah terverifikasi baik hasil pendataan tahun 2012 mupun tahun sebelumnya, tetapi tidak bisa disertifikasi pada tahun 2012 karena keterbatasan kuota. Sementara, guru RA/ madrasah yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2012 (baik guru mata pelajaran umum maupun keagamaan) tidak dicantumkan lagi dalam long list terlampir.
Sehubungan dengan pengumuman long list ini, kami sampaikan beberapa hal berikut :
  1. Long list disusun berdasarkan usia, masa kerja, dan golongan, per Kabupaten/ Kota dan per Kelompok PNS/ Bukan PNS;
  2. Guru RA/ madrasah (guru kelas RA, guru kelas MI, guru mata pelajaran umum maupun keagamaan, guru BK) yang memenuhi syarat untuk ikut sertifikasi guru dalam jabatan, tetapi tidak tercantum dalam long list agar mendaftarkan diri melalui Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota pada saat diadakannya pemutakhiran data yang akan diadakan sekitar bulan Oktober-Desember 2012 atau menunggu pengumuman kami berikutnya;
  3. Guru RA/ madrasah yang namanya tercantum dalam long list tetapi ada kesalahan pendataan agar melakukan perbaikan pada saat diadakannya pemutihan data;
  4. Guru RA/ madrasah yang namanya tercantum dalam long list tetapi datanya berbeda dengan kondisi sekarang (misalnya: satminkalnya sekarang berbeda dengan yang ada dalam long list) agar melakukan perbaikan pada saat diadakannya pemutakhiran data;
  5. Guru RA/ madrasah yang namanya tercantum dalam long list, padahal sudah ikut sertifikasi agar melakukan pencabutan dengan memebritahukan Kasi Mapenda/ Kapendais Kab/ Kota;
  6. Guru RA/ madrasah yang namanya tercantum dalam long list dan sudah benar tidak perlu mendaftar ulang.
Demikian, agar semua pihak yang berkepentingan menjadi maklum.
Jakarta, 6 Juni 2012
Direktur Pendidikan Madrasah
Ttd.
Prof. Dr. H. Dedi Djubaedi, M.
Pengumuman Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah dalam Jabatan. Download disni
Berikut ini adalah Pengumuman Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah dalam Jabatan untuk Wilayah Prov. Jawa Barat:

Sabtu, 14 Januari 2012

Susunan Tim Sukses Akreditasi




PERSIAPAN DAN TIM SUKSES AKREDITASI
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) AL-MUTHMAINNAH
CIOGONG KECAMATAN SINDANGBARANG KABUPATEN CIANJUR
TAHUN 2012

A.    Pelindung

Penanggung Jawab
:
:
:
Ketua Yayasan Al-Muthmainnah
Ketua Komite Madrasah
Kepala Madrasah Tsanawiyah

B.    Pelaksana Program
Ketua
Sekretaris
Bendahara

:
:
:
:

Dedi Koswara, S.Pd.I.
Sunandar, S.Pd.I.
Ayi Taofik, S.Pd.I.

C.   Penanggung Jawab
1.    Standar Isi



2.    Standar Proses



3.    Standar Kelulusan



4.    Standar Penilaian



5.    Standar Pendidik dan Kependidikan


6.    Standar Pembiayaan




7.    Standdar Pengelolaan



8.    Standar Sarana
:
:



:



:



:



:



:




:



:

1.   Bahtiar Alief, S.Pd.
2.   Sunandar, S.Pd.I
3.   Nandang Toyib, S.Pd.

1.   Merwin Saidat
2.   Aos Abdul Ansori
3.   Asep MR

1.   Sri Restu Rahayu
2.   Atang Yusdiansyah, S.Pd.
3.   Ari Hardian

1.   Jamjuri, S.Pd.
2.   Arief Rahman, S.Pd.
3.   Enuy Rohman, S.Pd.SD.

1.   Tuti Lestari,C.S.Pd.I.
2.   Ai Helu Jauhariyah, SE.
3.   Yusup Sunardi, S.HI.

1.   Ayi Taopik, S.Pd.I.
2.   Nandang Toyib, S.Pd.
3.   Dedi Koswara, S.Pd.
4.   Erni Susanti, S.Pd.

1.   Abdulrohman, S.Pd.
2.   Nunik Deni Minarni, S.Pd.
3.   Solihin Alamsyah, S.Pd.

1.   Gugun Andi Gunadi, S.Ag.
2.   Ernawati, SP
3.   Hj. Yayan Nuryani, S.Pd.



UAMBN Tahun 2012

Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun 2012 bisa didownload dengan meng-klik tautan dibawah ini


Selasa, 10 Januari 2012

Tentang Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Sabtu, 07 Januari 2012

Informasi Terkini

Pelaksanaan PORSENI MA Se-KKM MAN Tanggeung akan dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 Januari 2012. Cabang Olah Raga yang akan dilombakan :
  1. Volly Ball (Putera-puteri)
  2. Tenis Meja Single dan Double (Putera-puteri)
  3. Atletik Putera-puteri (Lari 100 M dan 400 M)
  4. Catur Perseorangan Putera-puteri
  5. Pidato :
  • Bahasa Arab (Putera-puteri) Tanpa teks dan judul disediakan oleh Panitia
  • Bahasa Inggris (Putera-puteri) Tanpa teks dan judul disediakan oleh Panitia

Pengertian Madrasah

MADRASAH

 

Madrasah (Ar. = tempat belajar; dari akar kata darasa = belajar). Nama atau sebutan bagi sekolah agama Islam, tempat proses belajar mengajar ajaran agama Islam secara formal yang mempunyai kelas (dengan sarana antara lain, meja, bangku, dan papan tulis) dan kurikulum dalam bentuk klasikal. Padanan kata madrasah dalam bahasa indonesia adalah sekolah.
Sementara itu pengertian yang berasal dari bahasa arab di atas menunjukkan bahwa tempat belajar tidak mesti di suatu tempat tertentu, tetapi bisa dilaksanakan di mana saja, di rumah, surau, langgar atau di masjid. Tempat-tempat ini dalam sejarah lembaga-lembaga pendidikan islam memegang peranan sebagai tempat belajar bagi ummat islam. Dalam perkembangan selanjutnya, kata madrasah secara teknis mempunyai arti atau konotasi tertentu, yaitu suatu gedung atau bangunan tertentu yang lengkap dengan segala sarana dan fasilitas yang menunjang proses belajar agama.

Arsip DAPODIK

Arsip DAPODIK

Sehubungan dengan surat edaran no. 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011 dari PDSP Kemdiknas perihal pemberitahuan pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru.
Kami menyampaikan bahwa layanan pada situs Dapodik.org telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012 pukul 00.01 WIB. Situs ini hanya berisi arsip Seluruh layanan yang bersifat pengelolaan dan transaksi data selanjutnya dapat diakses melalui layanan yang dikelola oleh PDSP Kemdiknas yaitu :
  1. http://data.kemdiknas.go.id/
  2. http://nisn.data.kemdiknas.go.id/
  3. http://npsn.data.kemdiknas.go.id/
Informasi lebih lanjut perihal layanan Dapodik terbaru dapat menghubungi PDSP atau Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas di:
Call Center : 177
Email : pengaduan@kemdiknas.go.id atau pdsp@kemdiknas.go.id
Informasi lebih lanjut perihal akses jaringan ke layanan Dapodik terbaru melalui Jardiknas/SchoolNet dapat menghubungi Pustekkom di:
Call Center Helpdesk : 021-500005
Email : helpdesk@kemdiknas.go.id
Tim Dapodik.org mengucapkan banyak terima kasih tiada hingga atas segala dukungan dan kerjasama seluruh komunitas Dapodik.org se-Indonesia untuk berperan aktif mengoperasikan Dapodik dengan penuh semangat gotong royong dan kemandirian sejak 2006 sd 2011.
Hormat kami,
Tim Admin Dapodik.org

Peraturan Menteri No 13 Tahun 2007


SALINAN


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  13 TAHUN 2007

TENTANG

STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :     bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar  Kepala Sekolah/Madrasah;

Mengingat     :     1.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2.      Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;                     


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR  KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.


Pasal 1

(1)      Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar  kepala sekolah/madrasah  yang berlaku nasional.

(2)      Standar  kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


                                                                        Ditetapkan di Jakarta
                                                                        pada tanggal 17 April  2007

                                                                        MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                       
TTD.

                                                                        BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,

TTD.

Muslikh,  S.H.
NIP 131479478


Selasa, 03 Januari 2012

HAB Kemenag ke 66



Pada peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun ini temanya yaitu " Memperteguh Komitmen untuk Membangun Kementerian Agama yang Bebas dari Korupsi ".

Tema tersebut menegaskan bahwa seluruh jajaran Kementerian Agama harus senantiasa berupaya untuk meraih kinerja dan reputasi terbaik, menciptakan aparatur yang berakhlak dan berintegritas tinggi, serta tidak memberi peluang dan celah bagi munculnya penilaian rendah dari masyarakat terhadap institusi dan aparatur Kementerian Agama.

Sebagaimana himbauan Menteri Agama dalam sambutannya kepada keluarga besar Kementerian Agama agar mentaati aturan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel berdasarkan kerangka manajerial dan moral yang ketat. Lakukan pengwasan melekat dalam diri kita, tempatkan proporsi kewenangan yang dimiliki, serta pertimbangan secara matang segala langkah dan tindakan yang akan dilakukan.

Perbaikilah lingkungan dengan menciptakan susasana yang mendukung bagi terlaksananya program pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Jumat, 18 Februari 2011

Marhaban Ahlan Wa Sahlan


Selamat Datang di Blog Madrasah Tsanawiyah Al-Muthmainnah Ciogong - Sindangbarang - Cianjur, semoga blog yang sangat sederhana ini senantiasa menjadi ajang silaturrahim dan media informasi bagi semua fihak. Kami menyadari, bahwa isi blog ini masih banyak kekurangan-kekurangan.

Akhirnya, dengan segala kelemahan dan kerendahan. Kami tunggu saran dan kritik anda untuk perbaikan blog yang sangat sederhana ini. Terima kasih atas kunjungannya.